RANCANGAN
TATA
TERTIB PRESIDIUM (PIMPINAN SIDANG) MUSTEGAK VI
GUDEP
01.033 - 01.034
BAB I
Pasal
1
1.
PRESIDIUM SIDANG
a. Presidium Sidang adalah pimpinan tertinggi dalam persidangan yang dipilih
dari dan oleh peserta sidang.
b. Presidium sidang terdiri dari 3 orang (1 ketua, 1 wakil ketua dan 1 sekretaris).
c. Presidium Sidang bertugas memimpin Sidang Pleno dan meninjau Sidang Komisi.
d. Ketua dan wakil ketua bisa bergantian dalam memimpin sidang jika diperlukan
atas persetujuan dari forum/peserta sidang.
2.
PEMIMPIN SIDANG KOMISI
a. Peserta sidang komisi ditentukan oleh presidium sidang.
b. Pemimpin dan sekretaris sidang komisi dipilih dari dan oleh peserta sidang
komisi.
c. Pimpinan sidang komisi bertugas memimpin sidang komisi dan melaporkan
hasilnya pada presidium sidang yang akan disyahkan pada sidang PLENO VI.
Pasal
2
HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
(PIMPINAN SIDANG)
1.
HAK PRESIDIUM (PIMPINAN SIDANG)
a. Mengatur jalannya sidang agar tertib dan lancar.
b. Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pokok pembahasan.
2.
KEWAJIBAN PRESIDIUM (PIMPINAN SIDANG)
a. Menindak peserta sidang apabila melanggar tata tertib/ketentuan yang
berlaku.
b. Membatasi waktu bagi setiap pembicaraan.
c.
Menjawab
dan menjelaskan pertanyaan - pertanyaan dari peserta sidang.
d.
Menyimpulkan
pembicaraan - pembicaraan.
e. Mengumpulkan setiap keputusan yang diambil.
BAB II
KETUKAN
PALU
Pasal
3
a. Ketukan palu 3 kali tanda dimulainya dan berakhirnya sidang serta
penetapan keputusan akhir.
b. Ketukan palu 2 kali tanda waktu skors dan pergantian ketua ke wakil
ketua (sebaliknya).
c. Ketukan palu 1 kali tanda disepakatinya keputusan.
d. Ketukan palu lebih dari 3 kali tanda penertiban peserta sidang.
BAB III
PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG
Pasal
4
a. Setiap peserta sidang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
b. Dipilih 3 orang berdasarkan suara terbanyak.
c. Apabila ada calon lebih dari satu orang memiliki suara yang sama maka
diadakan pemilihan ulang.
d. Apabila pemilihan ulang tetap terjadi suara yang sama, maka diadakan lobbying
antar calon untuk menentukan presidium sidang.
e. Kertas pemilihan disediakan Team Khusus MUSTEGAK yang telah divalidasi oleh
Timsus.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
a.
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan sidang
berdasarkan musyawarah mufakat.
b. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
c. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai bisa ditinjau kembali dengan
kesepakatan peserta sidang.
Ditetapkan di Bondowoso,
Tanggal
: November 2013
Pukul : WIB
MENGETAHUI,
PIMPINAN
PRA SIDANG
Ketua Sekretaris
0 komentar:
Posting Komentar