Rancangan Tertib Presedium MUSTEGAK VI Masa Bhakti 2012/2013



RANCANGAN
TATA TERTIB PRESIDIUM (PIMPINAN SIDANG) MUSTEGAK VI
GUDEP 01.033 - 01.034

BAB I

Pasal 1
1.      PRESIDIUM SIDANG
a.      Presidium Sidang adalah pimpinan tertinggi dalam persidangan yang dipilih dari dan oleh peserta sidang.
b.      Presidium sidang terdiri dari 3 orang (1 ketua, 1  wakil ketua dan 1 sekretaris).
c.      Presidium Sidang bertugas memimpin Sidang Pleno dan meninjau Sidang Komisi.
d.      Ketua dan wakil ketua bisa bergantian dalam memimpin sidang jika diperlukan atas persetujuan dari forum/peserta sidang.
2.      PEMIMPIN SIDANG KOMISI
a.      Peserta sidang komisi ditentukan oleh presidium sidang.
b.      Pemimpin dan sekretaris sidang komisi dipilih dari dan oleh peserta sidang komisi.
c.      Pimpinan sidang komisi bertugas memimpin sidang komisi dan melaporkan hasilnya pada presidium sidang yang akan disyahkan pada sidang PLENO VI.


Pasal 2
     HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG (PIMPINAN SIDANG)
1.      HAK PRESIDIUM (PIMPINAN SIDANG)
a.      Mengatur jalannya sidang agar tertib dan lancar.
b.      Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pokok pembahasan.
2.      KEWAJIBAN PRESIDIUM (PIMPINAN SIDANG)
a.      Menindak peserta sidang apabila melanggar tata tertib/ketentuan yang berlaku.
b.      Membatasi waktu bagi setiap pembicaraan.
c.      Menjawab dan menjelaskan pertanyaan - pertanyaan dari peserta sidang.
d.      Menyimpulkan pembicaraan - pembicaraan.
e.      Mengumpulkan setiap keputusan yang diambil.

BAB II

KETUKAN PALU
Pasal 3
a.      Ketukan palu 3 kali tanda dimulainya dan berakhirnya sidang serta penetapan keputusan akhir.
b.      Ketukan palu 2 kali tanda waktu skors dan pergantian ketua ke wakil ketua (sebaliknya).
c.      Ketukan palu 1 kali tanda disepakatinya keputusan.
d.      Ketukan palu lebih dari 3 kali tanda penertiban peserta sidang.

 

BAB III

PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 4
a.      Setiap peserta sidang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
b.      Dipilih 3 orang berdasarkan suara terbanyak.
c.      Apabila ada calon lebih dari satu orang memiliki suara yang sama maka diadakan pemilihan ulang.
d.      Apabila pemilihan ulang tetap terjadi suara yang sama, maka diadakan lobbying antar calon untuk menentukan presidium sidang.
e.      Kertas pemilihan disediakan Team Khusus MUSTEGAK yang telah divalidasi oleh Timsus.

BAB IV

ATURAN TAMBAHAN
a.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan sidang berdasarkan musyawarah mufakat.
b.      Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
c.      Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai bisa ditinjau kembali dengan kesepakatan peserta sidang.

Ditetapkan di Bondowoso,
Tanggal          :    November 2013
Pukul                                     :            WIB

MENGETAHUI,

PIMPINAN PRA SIDANG


Ketua                                                                                       Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar