RANCANGAN SIDANG KOMISI A (ORGANISASI)
MUSYAWARAH PENEGAK (MUSTEGAK
VI)
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Gerakan Pramuka GUGUS
DEPAN 01.033 – 01.034
1.
Pangkalan
SMK Negeri 1 Bondowoso adalah suatu wadah pembinaan Kepramukaan bagi
siswa-siswi yang pusat kegiatannya di SMK Negeri 1 Bondowoso.
2.
Ambalan Diponegoro dan Cut Nya' Dien Gudep 01.033 –
01.034 adalah satuan yang terdiri dari siswa-siswi SMK Negeri 1 Bondowoso.
Pasal 2
1.
Musyawarah
Penegak Gudep 01.033 – 01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso merupakan musyawarah tertinggi dalam
menentukan setiap ketetapan dan kebijakan yang diamanatkan kepada Dewan
Ambalan yang akan datang.
2.
Musyawarah
Luar Biasa Gudep 01.033 – 01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso merupakan musyawarah tertinggi ke-dua dalam
menentukan setiap ketetapan dan Kebijakan Dewan Ambalan yang bersifat mendesak.
BAB
II
MEKANISME
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal
3
1.
Musyawarah
Luar Biasa Gudep 01.033 – 01.034 dapat dilaksanakan jika ada hal-hal yang
bersifat mendesak.
2.
Musyawarah
Luar Biasa dihadiri oleh pembina, anggota Ambalan dan anggota kehormatan.
3.
Musyawarah
Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Dewan Ambalan atau 2/3 Anggota Ambalan yang harus diajukan secara tertulis dan
disertai dengan alasan yang jelas.
4.
Jika
satu minggu setelah usulan tertulis diterima oleh Dewan Ambalan dan Dewan Ambalan belum mengadakan Musyawarah Luar Biasa, maka
para pengusul berhak mendesak Dewan Ambalan
untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa.
5.
Apabila
setelah didesak, Dewan Ambalan masih
belum melaksanakan, maka pihak pengusul berhak melaksanakan Musyawarah Luar
Biasa dengan berkonsultasi ke Pembina.
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
NAMA AMBALAN
1.
Diponegoro
untuk Gudep 01.033 (putra).
2.
Cut
Nya' Dien untuk Gudep 01.034 (putri).
Pasal
5
TEMPAT
KEDUDUKAN
Ambalan Diponegoro dan Cut Nya' Dien Gudep 01.033 –
01.034 berkedudukan di SMK Negeri 1 Bondowoso
Jl. Hos Cokroaminoto Telp / Fax : (0332) 431201 dan Jl. KH. Wahid Hasyim No. 41 Telp / Fax :
(0332) 421224.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan Ambalan
Diponegoro - Cut Nya' Dien terdiri dari:
Tamu Ambalan.
Anggota Ambalan.
Anggota Kehormatan dan Dewan Kehormatan.
Pasal
7
TAMU
AMBALAN
1.
Tamu
Ambalan Gugus Depan Kota Bondowoso
01.033-01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso adalah mereka yang telah
mengikuti TAMU TEGAK dan sudah dilantik menjadi Tamu Ambalan.
2.
Tamu
Ambalan wajib melaksanakan tugas yang
telah diberikan Dewan Ambalan.
3.
Tamu
Ambalan harus dapat menunjukkan
loyalitas dan dedikasi tinggi kepada Gerakan Pramuka Pangkalan SMK Negeri 1
Bondowoso untuk menjadi Anggota Ambalan.
4.
Tamu
Ambalan tidak berhak mempergunakan
sarana dan prasarana tertentu tanpa seizin Dewan Ambalan.
Pasal
8
ANGGOTA
AMBALAN
1.
Anggota
Ambalan adalah Tamu Ambalan yang telah dilantik menjadi anggota
Ambalan Gudep 01.033 - 01.034 Pangkalan
SMK Negeri 1 Bondowoso oleh Pembina
Gudep atau yang mewakili.
2.
Persyaratan
untuk menjadi anggota Ambalan adalah :
a.
Berstatus
sebagai siswa-siswi SMK Negeri 1 Bondowoso
dan masih aktif sekolah.
b. Telah menjalani masa Tamu Ambalan
kurang lebih 2 bulan atau 6 kali latihan.
c. Telah menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Gerakan
Pramuka Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso.
d. Mampu melaksanakan kode etik Gerakan Pramuka dan menjaga nama baik
almamater.
Pasal 9
ANGGOTA
KEHORMATAN DAN DEWAN KEHORMATAN
1.
Anggota
Kehormatan dan Dewan Kehormatan adalah anggota Ambalan Diponegoro - Cut Nya' Dien yang telah
menyelesaikan studinya.
2.
Anggota
Kehormatan dan Dewan Kehormatan berhak untuk mengajukan pertanyaan dan
memberikan usul atau saran yang bersifat konstruktif kepada Dewan Ambalan dan Anggota Ambalan baik secara lisan maupun tertulis.
3.
Anggota
Kehormatan dan Dewan Kehormatan berkewajiban tetap menjaga nama baik almamater
dan melaksanakan kode etik Gerakan Pramuka.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA AMBALAN
Pasal 10
HAK
ANGGOTA AMBALAN
1.
Anggota
Ambalan berhak untuk memilih dan dipilih
menjadi Dewan Ambalan dengan memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan.
2.
Anggota
Ambalan berhak mengajukan usul, saran
dan kritik kepada Dewan Ambalan demi
perkembangan Gerakan Pramuka Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso.
3.
Anggota
Ambalan berhak menggunakan sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh Dewan Ambalan
sesuai prosedur.
4.
Anggota
Ambalan berhak mengikuti
kegiatan–kegiatan yang bersifat mengembangkan potensi yang dilaksanakan oleh
Dewan Ambalan dan kegiatan-kegiatan yang
bersifat insidentil sebagai duta Gugus Depan.
Pasal 11
KEWAJIBAN
ANGGOTA AMBALAN
1.
Anggota
Ambalan wajib menjaga nama baik
almamater dan mematuhi serta melaksanakan kode etik Gerakan Pramuka.
2.
Anggota Ambalan wajib menjaga dan merawat peralatan dan
fasilitas yang dimiliki oleh Ambalan .
3.
Anggota Ambalan wajib ikut serta membantu Dewan Ambalan dalam melaksanakan program kerja yang telah
disepakati bersama.
4.
Anggota Ambalan wajib mematuhi serta melaksanakan Adat
Ambalan yang telah disepakati bersama
dalam MUSTEGAK VI.
5.
Anggota Ambalan yang telah mengikuti pendelegasian wajib
melaporkan (presentasi) hasil kegiatan pada seluruh anggota Ambalan maksimal satu bulan setelah pendelegasian.
BAB
VI
SANKSI
Pasal 12
1.
Anggota
Ambalan yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik Gerakan Pramuka dan Adat Ambalan akan dilaksanakan sanksi berupa:
Peringatan secara lisan maupun tertulis.
Jika
tetap melakukan, skorsing minimal satu bulan.
Jika
tetap melakukan, dicabut keanggotaannya dari anggota Ambalan .
2.
Pelaksanaan sanksi dilakukan oleh
Dewan Ambalan, dan untuk pencabutan keanggotan dilakukan oleh Pembina gudep
atau yang mewakili.
BAB VII
DEWAN AMBALAN
Pasal 13
KETENTUAN
UMUM
1.
Untuk
menyelenggarakan kegiatan dalam satuan Gudep 01.033 - 01.034 dibentuk Dewan
Ambalan.
2.
Dalam
menjalankan kepengurusan, Dewan Ambalan
dibantu oleh seluruh elemen yang ada di Ambalan SMK Negeri 1 Bondowoso.
3.
Masa Kepengurusan Dewan Ambalan adalah selama satu periode kepengurusan.
Pasal 14
SUSUNAN DEWAN AMBALAN
Susunan Dewan Ambalan
yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 adalah:
1. Ketua Dewan Ambalan / Pradana Gudep 01.033 - 01.034.
2. Wakil Ketua Dewan Ambalan / Wakil Pradana Gudep 01.033 - 01.034.
3. Sekretaris Dewan Ambalan / Kerani Gudep 01.033 - 01.034.
4. Wakil Sekretaris Dewan Ambalan / Wakil Kerani Gudep 01.033 - 01.034.
5. Bendahara Dewan Ambalan / Bankir Gudep 01.033 - 01.034.
6. Wakil Bendahara Dewan Ambalan / Wakil Bankir Gudep 01.033 - 01.034.
7. Untuk membantu menjalankan tugas-tugasnya Dewan Ambalan dibantu oleh bidang-bidang yang terdiri dari :
a. Kepramukaan.
b. Litbang (Penelitian
dan Pengembangan).
c. RT (Rumah Tangga).
d. Dakwah dan Kehumasan.
Pasal 15
SYARAT-SYARAT DEWAN AMBALAN
Syarat-syarat
menjadi anggota Dewan Ambalan adalah
sebagai berikut :
1.
Berstatus
sebagai Mahasiswa aktif SMK Negeri 1 Bondowoso
dan aktif di Ambalan Gudep 01.033
- 01.034.
2. Mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap Ambalan Gudep 01.033 - 01.034.
3.
Sanggup
mengemban amanat selama menjadi Dewan Ambalan.
Pasal
16
PERGANTIAN PENGURUS
Pergantian
pengurus dilaksanakan melalui sidang istimewa apabila Dewan Ambalan ;
1.
Selesai
masa study.
2.
Mutasi
study.
3. Tidak mampu melaksanakan tugasnya selama-lamanya 3 bulan.
4. Melanggar ketentuan Adat Ambalan
yang berlaku.
5.
Menikah.
6. Mengundurkan diri dengan alasan yang diterima.
7.
Meninggal
dunia.
Pasal 17
TENTANG STRUKTUR ORGANISASI
Terlampir
BAB VIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 22
Hal-hal
yang belum diatur dalam pedoman pelaksanaan organisasi dan administrasi ini
akan diatur kemudian berdasarkan keputusan Dewan Ambalan .
JOB DESCRIPTION DEWAN
AMBALAN
Ketua Dewan Ambalan / Pradana
1.
Bertanggungjawab
terhadap kegiatan Dewan Ambalan Gudep
01.033 – 01.034 kepada Pembina dan anggota melalui MUSTEGAK.
2.
Mengontrol,
mengevaluasi dan memotivasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh
bidang-bidang.
3.
Mempererat hubungan kekeluargaan
yang akrab dan dinamis antara pengurus dan anggota.
4.
Mencari pengganti pengurus dengan
dirapatkan oleh seluruh Dewan Ambalan .
Wakil Ketua Dewan Ambalan / Wakil Pradana
1.
Membantu kerja Ketua Dewan Ambalan .
2.
Bertanggungjawab atas kerja
bidang-bidang dan reka khusus.
3.
Menggantikan
KDA / Pradana bila berhalangan.
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
1.
Mengefektifkan administrasi Dewan
Ambalan Gudep 01.033 – 01.034.
2.
Mendokumentasikan kegiatan-kegiatan
yang telah dilaksanakan oleh Dewan Ambalan
Gudep
01.033 – 01.034.
3.
Mendokumentasikan surat keluar dan
surat masuk.
4.
Membagi tugas antara sekretaris dan
wakil sekretaris.
5.
Bertanggungjawab atas keadministrasian
kepada Dewan Ambalan dan anggota.
Bendahara dan Wakil Bendahara
1.
Mencatat sirkulasi keuangan dari
masing-masing bidang.
2.
Mengatur pengeluaran keuangan dengan
sepengetahuan KDA / Pradana.
3.
Melaporkan sirkulasi keuangan kepada
Dewan Ambalan setiap tiga bulan sekali.
4.
Membagi tugas antara Bendahara dan
Wakil Bendahara.
5.
Membantu KDA / Pradana dalam
MUSTEGAK.
Tugas Bidang – Bidang
Kepramukaan
1.
Merencanakan, melaksanakan,
mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan yang dilaksanakan baik rutinitas maupun
yang bersifat pendidikan dan pelatihan.
2.
Menyusun dan melaksanakan program
kerja.
3.
Bekerjasama dengan bidang yang lain
4.
Melaporkan pelaksanaan program
kerjanya kepada Dewan Ambalan setiap
tiga bulan sekali bersama bidang-bidang
yang lain.
5.
Mengidentifikasi dan mengembangkan minat dan bakat anggota dalam
bidang kepramukaan.
6. Membantu KDA / Pradana dalam MUSTEGAK.
Bidang Litbang
1.
Mengadakan kegiatan-kegiatan
keintelektualan untuk meningkatkan kualitas Gerakan Pramuka.
2.
Menyusun dan melaksanakan program
kerja.
3.
Melaporkan program kerjanya kepada
Dewan Ambalan setiap tiga bulan sekali
bersama bidang-bidang yang lain.
4.
Memperbanyak buku kepustakaan
terutama buku kepramukaan.
5.
Mengadakan penelitian untuk
pengembangan kualitas Gerakan Pramuka
6.
Mengadakan kegiatan kejurnalistikan
termsuk buletin dan mading sandi untuk meningkatkan kualitas Gerakan Pramuka.
7. Membantu KDA / Pradana dalam MUSTEGAK.
Bidang Rumah Tangga
1.
Menyiapkan, mengurusi dan
menginvenatriskan sarana dan prasarana Gudep 01.033 – 01.034.
2.
Sebagai fasilitator kesejahteraan
Dewan Ambalan dan anggota.
3.
Menyusun dan melaksanakan program
kerja.
4.
Melaporkan program kerjanya kepada
Dewan Ambalan setiap tiga bulan sekali
bersama bidang-bidang yang lain.
5.
Menegakkan kebersihan, keindahan dan
kerapian di lingkungan sanggar.
6.
Melaksanakan cuci gudang pada awal
dan akhir periode.
7.
Membantu KDA / Pradana dalam
MUSTEGAK.
Bidang
Da'wah dan Kehumasan
1. Menyusun dan melaksanakan Program kerja Bidang.
2. Melaporkan program kerjanya kepada Dewan Ambalan setiap tiga bulan sekali.
3. Melaksanakan Da'wah dan Kehumasan Intern maupun Ekstern SMK Negeri 1
Bondowoso dan Kepada Masyarakat serta
Instansi.
4.
Menciptakan
nuansa religius di Ambalan SMK Negeri 1
Bondowoso.
5.
Membantu
KDA / Pradana dalam MUSTEGAK.
JOB
DESCRIPTION PEMANGKU ADAT DAN DEWAN KEHORMATAN
Pemangku Adat
1.
Bertugas
melakukan prosesi adat.
2.
Menjaga dan memelihara hal-hal yang
berhubungan dengan adat Ambalan.
3.
Mendomisioner
Dewan Ambalan.
4.
Menindak anggota Ambalan yang melanggar kode etik Ambalan.
Dewan
Kehormatan
1.
Menilai
sikap dan prilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2.
Mengontrol
Dewan Ambalan.
3.
Ikut membantu menyelesaikan
permasalahan yang ada di Dewan Ambalan .
Ditetapkan di
Bondowoso,
Tanggal
: November 2013
Pukul : WIB
PIMPINAN
SIDANG KOMISI A
Ketua
|
Sekretaris
|
0 komentar:
Posting Komentar