RANCANGAN KOMISI C
(ADAT)
MUSYAWARAH PENEGAK
(MUSTEGAK) V
GUGUS DEPAN 01.033 –
01.034
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Adat
Ambalan Gudep 01.033 – 01.034 Pangkalan
SMK Negeri 1 Bondowoso adalah suatu ketentuan atau kebiasaan dalam Ambalan Gudep 01.033 – 01.034.
2.
Sandi
Ambalan Gudep 01.033 – 01.034 adalah janji Ambalan yang merupakan penjabaran dari Tri Satya dan
Dasa Dharma dalam bentuk sajak.
3.
Bedge
dan Panji Ambalan Diponegoro - Cut Nya'
Dien merupakan identitas khusus dari Ambalan
Gudep 01.033 – 01.034.
BAB II
SANDI AMBALAN
Pasal 2
1. Nama Sandi Ambalan Gudep 01.033 – 01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso adalah Sandi Ambalan Diponegoro – Cut Nya' Dien.
2. Sikap pada saat pembacaan Sandi Ambalan
adalah :
Putra :
Menundukkan kepala, tangan kanan memegang ujung setangan leher dan diletakkan
pada posisi jantung
yang
berarti : Menghayati dan merenungkan makna Sandi Ambalan , sebagai bentuk
dimana kita menjunjung tinggi
Tri Satya dan Dasa Dharma serta menyatukan
ke dalam jiwa raga.
Putri :
Menundukkan kepala, kedua tangan menggenggam bertautan dan diletakkan di posisi
hati.
3.
Bunyi
Sandi Ambalan sebagaimana terlampir.
BAB III
PUSAKA AMBALAN
Pasal 3
1. Pusaka Ambalan Diponegoro adalah
keris.
2.
Pusaka
Ambalan Cut Nya' Dien adalah selendang
berwarna putih.
BAB IV
LAMBANG dan SERAGAM AMBALAN
Pasal 4
1. Lambang Ambalan ditetapkan di MUSTEGAK
VI
2. Lambang Ambalan Gudep 01.033 – 01.034 adalah Bedge Ambalan dan Panji
Ambalan .
3. Bedge Ambalan dipasang pada lengan
baju seragam pramuka sebelah kiri.
4. Panji Ambalan digunakan pada
saat-saat tertentu.
5. Makna dari lambang Ambalan dan Panji
Ambalan sebagaimana terlampir.
Pasal 5
SERAGAM AMBALAN
1.
Seragam
Ambalan untuk Putra Diponegoro berupa
baju lengan pendek berwarna coklat susu, celana coklat tua, kaos kaki hitam dan
sepatu hitam.
2.
Seragam
Ambalan untuk Putri Cut Nya' Dien berupa
atas coklat susu, kerudung coklat muda berbordir, Bawah coklat tua, kaos kaki
hitam dan sepatu hitam.
3.
Kaos
Ambalan berwarna hijau lumut kombinasi
warna hitam dan kuning, bagian depan terdapat lambang Gerakan Pramuka, dan
bagian belakang bertuliskan Nama Ambalan dan Gudep 01.033 – 01.034.
BAB V
PAKAIAN ADAT
Pakaian
adat Ambalan Ibnu Rusyd dan Rabi’ah
Al-Adawiyah adalah ;
Putra :
Jubah putih, celana pramuka, surban putih, sarung, kaos kaki hitam dan sandal
kuno (karet ban).
Putri : kebaya putih, sewek, selendang
putih, dan sandal kuno (karet ban).
BAB VI
ADAT
Pasal 7
1.
Adat
dalam Gudep 01.033 – 01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso adalah diatur
dengan memperhatikan keputusan Kwarnas No. 178/KN/1979 tentang upacara
sebagaimana terlampir.
2.
Anggota
Ambalan Diponegoro - Cut Nya' Dien
berkewajiban mengikuti setiap adat kecuali ada hal Mendesak.
3.
Menetapkan
Lagu Hymne Ambalan SMK Negeri 1
Bondowoso sebagai lagu resmi pada setiap
upacara intern.
4.
Menetapkan
tata aturan adat pelantikan Ketua Dewan Ambalan / Pradana, Penerimaan Tamu
Resmi, Pembukaan dan Penutupan Kegiatan, Pelepasan dan Penerimaan
pendelegasian, Pelantikan Bantara, adat Pernikahan dan adat Pergaulan.
BAB VII
PEMANGKU ADAT
Pasal 8
1. Pemangku Adat adalah dewan yang bertugas menangani Adat Ambalan SMK Negeri 1 Bondowoso.
2. Pemangku Adat dipilih dari dan oleh Anggota Ambalan dalam MUSTEGAK VI.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 9
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan peninjauan kembali.
Pasal 10
Hal-hal yang menyangkut Adat Ambalan Diponegoro – Cut Nya' Dien akan ditetapkan
berdasarkan kebijakan Pemangku Adat dan Dewan Ambalan.
Ditetapkan di
Bondowoso,
Tanggal
: November 2013
Pukul : WIB
PIMPINAN
SIDANG KOMISI C
Ketua
|
Sekretaris
|
Salam Pramuka
BalasHapus