RANCANGAN
KETENTUAN
UMUM MUSTEGAK
GUDEP
01.033 - 01.034
BAB I
KETENTUAN UMUM
PERSIDANGAN,
NAMA DAN DASAR
MUSYAWARAH
Pasal 1
1.
Musyawarah
yang dimaksud adalah Musyawarah Penegak GUDEP 01.033 - 01.034 Pangkalan SMK
Negeri 1 Bondowoso yang disebut dengan MUSTEGAK VI.
2.
Dalam
menjalankan tugasnya Musyawarah Penegak V berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB
II
KEDUDUKAN,
TUGAS DAN WEWENANG MUSTEGAK
Pasal
2
Kedudukan
Musyawarah Penegak II adalah Musyawarah
tertinggi Ambalan Pandega Gudep 01.033 -
01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso dan merupakan forum demokrasi yang
diselenggarakan setiap satu periode menjelang berakhirnya kepengurusan Dewan
Ambalan .
Pasal 3
Musyawarah Penegak
VI mempunyai tugas :
1.
Memilih
team formatur untuk menyusun kepengurusan Dewan Ambalan masa bhakti 2013.
2.
Merancang program kerja Dewan Ambalan Gudep 01.033 - 01.034 masa bhakti 2013.
3.
Menetapkan Adat Ambalan Gudep 01.033 - 01.034 masa
bhakti 2013.
4.
Mendomisioner Dewan Ambalan Gudep 01.033 - 01.034 masa bhakti 2012 - 2013.
5.
Merekomendasikan
kepengurusan Dewan Ambalan 01.033 - 01.034
kepada pembina.
Pasal
4
Musyawarah Penegak
VI mempunyai wewenang :
1.
Menetapkan agenda acara dan tata
tertib MUSTEGAK VI.
2.
Meminta dan mengesahkan
pertanggungjawaban Dewan Ambalan Gudep
01.033 - 01.034 kepengurusan masa bhakti 2012 - 2013.
3.
Menetapkan
hasil MUSTEGAK VI.
BAB III
PESERTA MUSTEGAK VI
Pasal 5
Peserta
MUSTEGAK VI adalah :
1.
Peserta
Penuh : Semua anggota Ambalan Diponegoro
dan Cut Nya' Dien Gudep 01.033 - 01.034.
2.
Peserta
tidak penuh :
a.
Peninjau
: Jajaran Mabigus, Pembantu
Pembina dan Anggota Kehormatan.
b.
Undangan : Orang-orang yang diundang oleh Tim Khusus MUSTEGAK VI.
c.
Tamu
Ambalan.
BAB IV
HAK,
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI PESERTA PENUH
DAN
TIDAK PENUH
Pasal
6
Hak
peserta penuh
1.
Setiap peserta berhak mengikuti
jalannya musyawarah dan berhak mengikuti sidang.
2.
Untuk menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai peserta penuh dalam MUSTEGAK VI, maka setiap peserta
mempunyai hak suara dan hak bicara.
3.
Setiap peserta penuh mempunyai hak
memilih dan dipilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Kewajiban peserta
penuh
1.
Setiap
peserta penuh wajib memakai Seragam Pramuka Lengkap.
2.
Setiap
peserta penuh berkewajiban mengikuti jalannya acara dalam MUSTEGAK VI kecuali
ada izin dari presidium sidang.
3. Peserta penuh berkewajiban memperlancar setiap acara sidang.
Pasal 8
Hak peserta tidak
penuh
1.
Setiap
peserta tidak penuh berhak mengikuti jalannya musyawarah dan berhak
mengikuti sidang.
2.
Setiap
peninjau mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara.
3. Setiap undangan mempunyai hak bicara bila dianggap perlu.
4. Tamu Ambalan mempunyai hak bicara dan hak suara
pada sidang PLENO VI.
1. Tamu Ambalan mempunyai hak bicara dan tidak
mempunyai hak suara pada sidang pleno I,II,III, dan IV.
Pasal 9
Kewajiban peserta
tidak penuh
1.
Peninjau
dalam MUSTEGAK VI berkewajiban memperlancar jalannya persidangan.
2.
Undangan berkewajiban membantu
memperlancar jalannya persidangan.
3.
Setiap Tamu Ambalan wajib memakai Seragam Pramuka Lengkap.
4.
Setiap Tamu Ambalan berkewajiban mengikuti jalannya acara dalam MUSTEGAK
VI, kecuali ada izin dari presidium sidang.
5.
Peserta Tamu Ambalan berkewajiban memperlancar jalannya
persidangan.
Pasal
10
Larangan
Peserta penuh dan tidak penuh
1.
Peserta penuh dan tidak penuh
dilarang keluar masuk ruang sidang tanpa seizin presidium sidang.
2.
Setiap peserta sidang dilarang
membuat gaduh di ruang sidang.
3.
Peserta sidang dilarang tidur pada
saat sidang di ruang sidang.
Pasal 11
Sanksi
Peserta penuh dan tidak penuh
Apabila peserta
sidang melanggar ketentuan persidangan maka pemimpin sidang memutuskan :
1.
Memberikan
peringatan.
2.
Memberikan
peringatan 1.
3.
Memberikan
peringatan 2.
4.
Memberikan sanksi sesuai dengan
kesepakatan peserta sidang.
5.
Mencabut hak sebagai peserta MUSTEGAK
VI.
BAB V
MACAM-MACAM SIDANG
Pasal 12
Macam-macam
sidang MUSTEGAK VI adalah :
1.
Sidang
pleno.
2.
Sidang
Komisi.
SIDANG PLENO
Pasal 13
Sidang Pleno adalah sidang yang diadakan dan
dihadiri oleh semua peserta MUSTEGAK VI yang merupakan forum penyampaian
hal–hal yang bersifat umum.
Pasal 14
Sidang Pleno merupakan forum dalam mengambil segala
keputusan dalam MUSTEGAK VI.
ATURAN SIDANG PLENO
Pasal 15
1.
Sidang
Pleno dipimpin oleh presidium sidang selaku moderator dan dalam setiap
penyampaian pembicaraan harus mengacungkan tangan terlebih dahulu kecuali
presidium sidang.
2.
Dalam persidangan wajib menggunakan
mekanisme persidangan yang meliputi:
a.
Informasi
b.
Intrupsi (penjelasan, pembenaran,
dan klarifikasi)
c.
Order (Opsi, Jastifikasi, dan
Avermasi).
SIDANG KOMISI
Pasal 16
1.
Sidang
komisi adalah sidang yang membahas hal-hal yang bersifat khusus.
2.
Hasil-hasil
sidang komisi sebagaimana tersebut dalam ayat 1 akan diajukan dan disyahkan
dalam sidang pleno.
3.
Hasil
keputusan sidang dapat dipertanyakan kejelasannya dan dapat diubah apabila
dipandang perlu melalui sidang pleno.
BAB
VI
PEMBAGIAN
DAN KEANGGOTAAN SIDANG KOMISI
Pasal
17
1.
Pembagian
komisi untuk sidang-sidang sebagaimana pada pasal 12 adalah :
a. Komisi A : Organisasi.
b.
Komisi B : Garis Besar Program
Kerja.
c. Komisi C : Adat
Ambalan .
2.
Setiap sidang komisi diikuti oleh
seluruh peserta sidang yang ditetapkan oleh presidium sidang dengan
memperhatikan peserta sidang.
KEANGGOTAAN KOMISI
Pasal 18
1.
Setiap
peserta wajib menjadi salah satu peserta sidang komisi, kecuali presidium
sidang.
2.
Peserta yang telah menjadi salah
satu peserta komisi tidak boleh merangkap menjadi peserta sidang komisi lain.
3.
Susunan dan jumlah anggota komisi di
tetapkan oleh presidium sidang.
BAB VII
QUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
19
1.
MUSTEGAK dianggap syah apabila
dihadiri lebih dari ½ + 1 jumlah peserta.
2.
Apabila pada ayat 1 tidak tarcapai,
maka persidangan diskors 1x10 menit dan setelah diskors 1x10 menit, sidang
dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum.
Pasal 20
1.
Pengambilan
keputusan berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila dalam
hal ini tidak memungkinkan maka keputusan dapat diambil dengan cara lobbying,
bila kedua cara tersebut belum berhasil maka pengambilan keputusan dengan cara
suara terbanyak.
2.
Setiap
peserta MUSTEGAK VI mempunyai hak kebebasan untuk menggunakan hak suara dan hak
bicara tanpa mendapat tekanan dari pihak manapun.
3.
Apabila
diketahui oleh presidium sidang bahwa peserta sidang mendapat tekanan dari
pihak luar dalam menyalurkan hak suaranya, maka hak suaranya tidak syah.
BAB VIII
KETENTUAN
KHUSUS
Pasal
21
Tentang tata cara pemilihan team formatur akan diatur
dalam ketetapan tersendiri.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
22
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
ditetapkan kemudian berdasarkan kebijaksanaan presidium sidang dengan
memperhatikan kondisi peserta sidang.
Pasal 23
1.
Segala hal putusan mengenai tata
tertib persidangan yang bertentangan dengan tata tertib ini perlu
dipertimbangkan lagi.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak
ditetapkan sampai MUSTEGAK VI selesai.
Ditetapkan di Bondowoso,
Tanggal
: November 2013
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
Ketua
|
Wakil
|
Sekretaris
|
Salam kak.
BalasHapusKami produksi scarf pramuka paling lengkap kombinasi warna scraf dan murah. Untuk info lengkap cek fb. Arief Grafika