Rancangan Ketentuan Umum MUSTEGAK VI Masa Bhakti 2012/2013



RANCANGAN
KETENTUAN UMUM MUSTEGAK
GUDEP 01.033 - 01.034

BAB I
KETENTUAN UMUM PERSIDANGAN,
NAMA DAN DASAR MUSYAWARAH
Pasal 1
1.          Musyawarah yang dimaksud adalah Musyawarah Penegak GUDEP 01.033 - 01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso  yang disebut  dengan MUSTEGAK VI.
2.          Dalam menjalankan tugasnya Musyawarah Penegak V berlandaskan Pancasila dan  UUD 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Gerakan Pramuka.


BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG MUSTEGAK
Pasal 2
Kedudukan Musyawarah  Penegak II adalah Musyawarah tertinggi Ambalan  Pandega Gudep 01.033 - 01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso dan merupakan forum demokrasi yang diselenggarakan setiap satu periode menjelang berakhirnya kepengurusan Dewan Ambalan .

Pasal 3
Musyawarah  Penegak VI mempunyai tugas :
1.          Memilih team formatur untuk menyusun kepengurusan Dewan Ambalan  masa bhakti 2013.
2.          Merancang program kerja Dewan Ambalan  Gudep 01.033 - 01.034 masa bhakti 2013.
3.          Menetapkan  Adat Ambalan Gudep 01.033 - 01.034 masa bhakti 2013.
4.          Mendomisioner Dewan Ambalan  Gudep 01.033 - 01.034 masa bhakti  2012 - 2013.
5.          Merekomendasikan kepengurusan Dewan Ambalan  01.033 - 01.034 kepada pembina.

Pasal 4
Musyawarah Penegak VI mempunyai wewenang :
1.          Menetapkan agenda acara dan tata tertib MUSTEGAK VI.
2.          Meminta dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Ambalan  Gudep 01.033 - 01.034 kepengurusan masa bhakti 2012 - 2013.
3.          Menetapkan hasil MUSTEGAK VI.
BAB III
PESERTA MUSTEGAK VI
Pasal 5
Peserta MUSTEGAK VI adalah :
1.          Peserta Penuh : Semua anggota Ambalan  Diponegoro dan Cut Nya' Dien Gudep 01.033 - 01.034.
2.          Peserta tidak penuh :
a.      Peninjau                : Jajaran Mabigus, Pembantu Pembina dan Anggota Kehormatan.
b.     Undangan              : Orang-orang yang diundang oleh Tim Khusus MUSTEGAK VI.
c.      Tamu Ambalan.

BAB IV

HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI PESERTA PENUH
DAN TIDAK PENUH
Pasal 6
Hak peserta penuh
1.          Setiap peserta berhak mengikuti jalannya musyawarah dan berhak mengikuti sidang.
2.          Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai peserta penuh dalam MUSTEGAK VI, maka setiap peserta mempunyai hak suara dan hak bicara.
3.          Setiap peserta penuh mempunyai hak memilih dan dipilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Kewajiban peserta penuh
1.      Setiap peserta penuh wajib memakai Seragam Pramuka Lengkap.
2.      Setiap peserta penuh berkewajiban mengikuti jalannya acara dalam MUSTEGAK VI kecuali ada izin dari presidium sidang.
3.      Peserta penuh berkewajiban memperlancar setiap acara sidang.

Pasal 8
Hak peserta tidak penuh
1.          Setiap peserta tidak penuh berhak mengikuti jalannya musyawarah dan berhak mengikuti sidang.
2.      Setiap peninjau mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara.
3.      Setiap undangan mempunyai hak bicara bila dianggap perlu.
4.      Tamu Ambalan  mempunyai hak bicara dan hak suara pada sidang PLENO VI. 

1.      Tamu Ambalan  mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara pada sidang pleno I,II,III, dan  IV.







Pasal 9
Kewajiban peserta tidak penuh
1.          Peninjau dalam MUSTEGAK VI berkewajiban memperlancar jalannya persidangan.
2.          Undangan berkewajiban membantu memperlancar jalannya persidangan.
3.          Setiap Tamu Ambalan  wajib memakai Seragam Pramuka Lengkap.
4.          Setiap Tamu Ambalan  berkewajiban mengikuti jalannya acara dalam MUSTEGAK VI, kecuali ada izin dari presidium sidang.
5.          Peserta Tamu Ambalan  berkewajiban memperlancar jalannya persidangan.
Pasal 10
Larangan Peserta penuh dan tidak penuh
1.          Peserta penuh dan tidak penuh dilarang keluar masuk ruang sidang tanpa seizin presidium sidang.
2.          Setiap peserta sidang dilarang membuat gaduh di ruang sidang.
3.          Peserta sidang dilarang tidur pada saat sidang di ruang sidang.


Pasal 11
Sanksi Peserta penuh dan tidak penuh
Apabila peserta sidang melanggar ketentuan persidangan maka pemimpin sidang memutuskan :
1.          Memberikan peringatan.
2.          Memberikan peringatan 1.
3.          Memberikan peringatan 2.
4.          Memberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan peserta sidang.
5.          Mencabut hak sebagai peserta MUSTEGAK VI.

 

BAB V

MACAM-MACAM SIDANG

Pasal 12
Macam-macam sidang MUSTEGAK VI adalah :
1.          Sidang pleno.
2.          Sidang Komisi.

SIDANG PLENO
Pasal 13
Sidang Pleno adalah sidang yang diadakan dan dihadiri oleh semua peserta MUSTEGAK VI yang merupakan forum penyampaian hal–hal yang bersifat umum.


Pasal 14
Sidang Pleno merupakan forum dalam mengambil segala keputusan dalam MUSTEGAK VI.

ATURAN SIDANG PLENO
Pasal 15
1.          Sidang Pleno dipimpin oleh presidium sidang selaku moderator dan dalam setiap penyampaian pembicaraan harus mengacungkan tangan terlebih dahulu kecuali presidium sidang.
2.          Dalam persidangan wajib menggunakan mekanisme persidangan yang meliputi:
a.      Informasi
b.     Intrupsi (penjelasan, pembenaran, dan klarifikasi)
c.      Order (Opsi, Jastifikasi, dan Avermasi).

SIDANG KOMISI
Pasal 16
1.          Sidang komisi adalah sidang yang membahas hal-hal yang bersifat khusus.
2.          Hasil-hasil sidang komisi sebagaimana tersebut dalam ayat 1 akan diajukan dan disyahkan dalam sidang pleno.
3.          Hasil keputusan sidang dapat dipertanyakan kejelasannya dan dapat diubah apabila dipandang perlu melalui sidang pleno.

BAB VI
PEMBAGIAN DAN KEANGGOTAAN SIDANG KOMISI
Pasal 17
1.          Pembagian komisi untuk sidang-sidang sebagaimana pada pasal 12 adalah :
 

a.      Komisi A : Organisasi.

b.      Komisi B : Garis Besar Program Kerja.

c.      Komisi C : Adat Ambalan .

2.          Setiap sidang komisi diikuti oleh seluruh peserta sidang yang ditetapkan oleh presidium sidang dengan memperhatikan peserta sidang.

 

KEANGGOTAAN KOMISI

Pasal 18
1.          Setiap peserta wajib menjadi salah satu peserta sidang komisi, kecuali presidium sidang.
2.          Peserta yang telah menjadi salah satu peserta komisi tidak boleh merangkap menjadi peserta sidang komisi lain.
3.          Susunan dan jumlah anggota komisi di tetapkan oleh presidium sidang.
BAB VII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
1.          MUSTEGAK dianggap syah apabila dihadiri lebih dari ½ + 1 jumlah peserta.
2.          Apabila pada ayat 1 tidak tarcapai, maka persidangan diskors 1x10 menit dan setelah diskors 1x10 menit, sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum.



Pasal 20
1.          Pengambilan keputusan berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila dalam hal ini tidak memungkinkan maka keputusan dapat diambil dengan cara lobbying, bila kedua cara tersebut belum berhasil maka pengambilan keputusan dengan cara suara terbanyak.
2.          Setiap peserta MUSTEGAK VI mempunyai hak kebebasan untuk menggunakan hak suara dan hak bicara tanpa mendapat tekanan dari pihak manapun.
3.          Apabila diketahui oleh presidium sidang bahwa peserta sidang mendapat tekanan dari pihak luar dalam menyalurkan hak suaranya, maka hak suaranya tidak syah.

BAB VIII

KETENTUAN KHUSUS
Pasal 21
Tentang tata cara pemilihan team formatur akan diatur dalam ketetapan tersendiri.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan kebijaksanaan presidium sidang dengan memperhatikan kondisi peserta sidang.


Pasal 23
1.          Segala hal putusan mengenai tata tertib persidangan yang bertentangan dengan tata tertib ini perlu dipertimbangkan lagi.
2.          Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan sampai MUSTEGAK VI selesai.

Ditetapkan di Bondowoso,
Tanggal          :    November 2013
Pukul                                     :            WIB



PRESIDIUM SIDANG



Ketua
Wakil
Sekretaris

1 komentar:

  1. Salam kak.
    Kami produksi scarf pramuka paling lengkap kombinasi warna scraf dan murah. Untuk info lengkap cek fb. Arief Grafika

    BalasHapus