Rancangan Ketentuan Umum MUSTEGAK VI Masa Bhakti 2012/2013



RANCANGAN
KETENTUAN UMUM MUSTEGAK
GUDEP 01.033 - 01.034

BAB I
KETENTUAN UMUM PERSIDANGAN,
NAMA DAN DASAR MUSYAWARAH
Pasal 1
1.          Musyawarah yang dimaksud adalah Musyawarah Penegak GUDEP 01.033 - 01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso  yang disebut  dengan MUSTEGAK VI.
2.          Dalam menjalankan tugasnya Musyawarah Penegak V berlandaskan Pancasila dan  UUD 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Gerakan Pramuka.

Rancangan Komisi C (ADAT) MUSTEGAK VI Masa Bhakti 2012/2013



RANCANGAN KOMISI C  (ADAT)
MUSYAWARAH PENEGAK (MUSTEGAK) V
GUGUS DEPAN 01.033 – 01.034

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Adat Ambalan  Gudep 01.033 – 01.034 Pangkalan SMK Negeri 1 Bondowoso adalah suatu ketentuan atau kebiasaan dalam Ambalan  Gudep 01.033 – 01.034.
2.      Sandi Ambalan Gudep 01.033 – 01.034 adalah janji Ambalan  yang merupakan penjabaran dari Tri Satya dan Dasa Dharma dalam bentuk sajak.
3.      Bedge dan Panji Ambalan  Diponegoro - Cut Nya' Dien merupakan identitas khusus dari Ambalan  Gudep 01.033 – 01.034.

Rancangan Komisi B (Program Kerja) MUSTEGAK VI Masa Bhakti 2012/2013



RANCANGAN KOMISI B (PROGRAM KERJA)
MUSYAWARAH PENEGAK (MUSTEGAK) V
GUDEP 01.033 – 01.034



VISI  :
Mendidik anggota Ambalan  menjadi Pramuka yang tinggi budi pekertinya maupun amal ibadahnya dengan memegang teguh Tri Satya dan Dasa Dharma sebagai pedomannya.

MISI : 
1.      Meningkatkan kualitas anggota Ambalan  Gudep 01.033 – 01.034.
2.      Meningkatkan loyalitas dan dedikasi anggota terhadap Gudep 01.033 – 01.034.
3.      Mengupayakan dan meningkatkan jaringan kerjasama baik di dalam maupun luar organisasi.
4.      Meningkatkan keorganisasian dan keadministrasian Gudep 01.033 – 01.034.
5.      Mengejawantahkan nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Dharma dalam kehidupan sehari-hari.

Rancangan Sidang Komisi A (Organisasi) MUSTEGAK VI Masa Bhakti 2012/2013



RANCANGAN SIDANG KOMISI A (ORGANISASI)
MUSYAWARAH PENEGAK (MUSTEGAK VI)
GUGUS DEPAN 01.033 – 01.034

Rancangan Tertib Presedium MUSTEGAK VI Masa Bhakti 2012/2013



RANCANGAN
TATA TERTIB PRESIDIUM (PIMPINAN SIDANG) MUSTEGAK VI
GUDEP 01.033 - 01.034

BAB I

Pasal 1
1.      PRESIDIUM SIDANG
a.      Presidium Sidang adalah pimpinan tertinggi dalam persidangan yang dipilih dari dan oleh peserta sidang.
b.      Presidium sidang terdiri dari 3 orang (1 ketua, 1  wakil ketua dan 1 sekretaris).
c.      Presidium Sidang bertugas memimpin Sidang Pleno dan meninjau Sidang Komisi.
d.      Ketua dan wakil ketua bisa bergantian dalam memimpin sidang jika diperlukan atas persetujuan dari forum/peserta sidang.
2.      PEMIMPIN SIDANG KOMISI
a.      Peserta sidang komisi ditentukan oleh presidium sidang.
b.      Pemimpin dan sekretaris sidang komisi dipilih dari dan oleh peserta sidang komisi.
c.      Pimpinan sidang komisi bertugas memimpin sidang komisi dan melaporkan hasilnya pada presidium sidang yang akan disyahkan pada sidang PLENO VI.

Lambang Ambalan Penegak Pramuka SMK Negeri 1 Bondowoso