RANCANGAN
KETENTUAN
UMUM MUSTEGAK
GUDEP
01.033 - 01.034
BAB I
KETENTUAN UMUM
PERSIDANGAN,
NAMA DAN DASAR
MUSYAWARAH
Pasal 1
1.
Musyawarah
yang dimaksud adalah Musyawarah Penegak GUDEP 01.033 - 01.034 Pangkalan SMK
Negeri 1 Bondowoso yang disebut dengan MUSTEGAK VI.
2.
Dalam
menjalankan tugasnya Musyawarah Penegak V berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.